Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) membawa angin perubahan signifikan dalam berbagai bidang, tak terkecuali kedokteran gigi. Potensi AI dalam meningkatkan akurasi diagnosis, efisiensi perencanaan perawatan, hingga personalisasi terapi gigi semakin tak terbantahkan. Namun, implementasi teknologi transformatif ini juga memunculkan pertanyaan krusial terkait regulasi dan etika, yang menjadi perhatian utama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
PDGI menyadari betul peluang AI dalam memajukan kualitas layanan kesehatan gigi di Indonesia. AI mampu menganalisis citra radiografi dengan lebih cepat dan mendeteksi anomali yang mungkin terlewat oleh mata manusia. Algoritma AI juga berpotensi menyusun rencana perawatan yang lebih komprehensif dan mempertimbangkan berbagai faktor individual pasien.
Kendati demikian, adopsi AI dalam praktik kedokteran gigi tidak bisa dilakukan tanpa rambu-rambu yang jelas. PDGI menekankan pentingnya regulasi yang melindungi pasien dan dokter gigi. Keamanan data pasien, transparansi algoritma AI, dan akuntabilitas penggunaan teknologi menjadi pilar utama yang harus diatur.
Dari perspektif PDGI, regulasi AI dalam kedokteran gigi harus memastikan bahwa dokter gigi tetap memegang kendali penuh atas diagnosis dan rencana perawatan. AI harus dipandang sebagai alat bantu yang memperkuat kemampuan klinis dokter gigi, bukan menggantikannya. Perlindungan terhadap intellectual property dokter gigi dalam penggunaan data dan pengembangan algoritma juga menjadi perhatian penting.
PDGI aktif berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah dan pengembang teknologi, untuk merumuskan regulasi yang adaptif dan berkeadilan. Sosialisasi dan edukasi kepada anggota PDGI mengenai potensi dan risiko AI, serta implikasi regulasinya, juga menjadi agenda prioritas.
Adaptasi terhadap AI adalah keniscayaan, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab. PDGI berkomitmen untuk memastikan bahwa integrasi AI dalam praktik kedokteran gigi di Indonesia berjalan selaras dengan etika profesi, melindungi hak pasien, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi secara keseluruhan. Regulasi yang tepat akan menjadi fondasi bagi pemanfaatan AI yang optimal demi kemajuan kedokteran gigi Indonesia.